Senin, 04 Juni 2012

KETAHANAN NASIONAL

1. Latar Belakang
    Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.

2. Landasan Ketahanan Nasional
    a. Pancasila
        Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara. Pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.

       Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia. Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      b. UUD 1945
           Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara. Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara. Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
      c. Wawasan Nusantara
          Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai lihur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam wawasan nusantara, demi terwujudnya ketahanan nasional. Dengan demikian ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas dari wawasan nusantara. Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat dengan (poleksosbud Han-Kam), yang menjadi dasar pemerintahan ketahanan nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah yang menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjiwai empat bidang yang lainnya . Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah triagatra.

d. Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia, yaitu :
              1.Landasan idiil (Pancasila) sila ke-2:
        "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
        2. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
            Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 dan ke-4. Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945. UUD 1945 menjadi landasan yuridis bagi bangsa dan negara Indonesia dalam memberikan penghormatan, pengakuan, perlindungan serta pengakuan HAM di Indonesia.
        3. Landasan operasional, yakni
           landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana, seperti: TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Ketetapan ini juga mengatur tentang kewajiban asasi manusia, antara lain setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, setiap orang wajib untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan setiap orang wajib tunduk kepada undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
             UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjadi landasan pelaksana yang amat penting dalam upaya penekan HAM di Indonesia. Undang-undang ini selain berisi tentang aturan-aturan dalam penghormatan dan perlindungan HAM, juga berisikan sanksi-sanksi bagi para pelaku pelanggaran HAM. Hak asasi manusia yang diatur oleh UU No. 39 Tahun 1999 antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak memperoleh rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak wanita, dan hak anak.
               UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini mengatur pelaksanaan proses pengadilan bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan. Namun undang-undang ini tidak dapat berlaku surut artinya para pelaku kejahatan kemanusiaan atau pelanggar hak asasi manusia itu jika terjadi sebelum undang-undang ini disahkan maka mereka tidak dapat dituntut di muka pengadilan, dan para pelanggar hak asasi tersebut akan luput dari jeratan hukum. Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM. Komisi ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan menjadi tonggak sejarah dalam proses penegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Meskipun telah banyak produk hukum dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, namun pelanggaran dan pelecehan terhadap hak asasi manusia masih tetap terjadi di dalam masyarakat. Banyak kasus pelanggaran dan pelecehan hak asasi manusia yang terjadi karena tidak dipahaminya aturan-aturan yang ada, baik oleh aparatur penegak hukum ataupun oleh masyarakat itu sendiri.
    3. Ruang Lingkup dan Pengertian Ketahanan Nasional
         Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
    Ketangguhan
       Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
    Keuletan
       Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
    Identitas
       Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
    Integritas
       Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
    Ancaman
      Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
    Hambatan dan gangguan
       Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
    a. Asas – Asas Ketahanan Nasional
    Asas ketahanan nasional
         adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
    Asas kesejahtraan dan keamanan
        Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
    Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
         Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
    Asas kekeluargaan
        Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
    b. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
           Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
    Mandiri 
        Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
    Dinamis
         Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta  lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
    Wibawa
         Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
    Konsultasi dan kerjasama
        Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
    c. Fungsi Ketahanan Nasional
         Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
    4. Analisa gejolak BBM (Bahan Bakar Minyak) terhadap ketahanan nasional
     
      Ditengah-tengah pergolakan politik Indonesia yang semakin memanas serta neraca kepercayaan rakyat terhadap pemerintah Indonesia semakin menurun yakni tingkat kepercayaan rakyat kepada media lebih besar 61 % dibanding dengan pemerintah 52 %,ternyata pemerintah dengan berbagai kebijakannya akan menaikkan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) pada 1 April 2012,padahal ini sangat tidak memungkinkan dilihat dari kacamata rakyat Indonesia yang semakin hari semakin sengsara.Ini sangat ironi sekali bagi rakyat Indonesia,rakyat yang saat ini diambang kebingungan dalam kemiskinan akan semakin tercekik dengan rencana naiknya BBM tersebut.
        Seandainya BBM benar akan dinaikkan maka jumlah angka kemiskinan di Indonesia akan naik 12,8 % pada 2012.Program kenaikan BBM akan menyebabkan inflasi yang kurang stabil ( hiperinflasi ) yang menyebabkan daya beli masyarakat tidak menjangkau karena harga barang naik melambung tinggi, sementara tingkat pendapatan rakyat rendah dan tidak tetap. Ini akan mempengaruhi ekonomi nasional yang mengakibatkan ekonomi Indonesia sangat kacau dan kesejahteraan rakyat terganggu bila dilihat dari kacamata rakyat Indonesia. Persoalan BBM yang merupakan dalam bingkai energi nasional dalam ketahanan nasional menjadi sangat riskan karena persoalannya bukan dalam bidang energinya, saat ini energi yang dalam hal ini BBM tidak hanya menjadi ranah ekonomi akan tetapi saat ini menjadi pembahasan agenda politik nasional.Sebenarnya efek kenaikan minyak bumi dunia tidaklah berpengaruh kepada Indonesia,pemerintah hanya mengambil momentum saja ketika ada kenaikan minyak bumi dunia.
       Kenaikan BBM bukanlah solusi yang tepat kalau hanya untuk menyelamatkan APBN Indonesia menurut kacamata pemerintah sebagai pengambil kebijakan.Ini justru hanya menyengsarakan rakyat.Dari isu kenaikan BBM saja rakyat sudah kebingungan dengan harga barang pokok yang sudah duluan naik,apalagi kalau sudah ada ketetapan kenaikan BBM maka harga barang pokok akan mengalami dua kali kenaikan.Seolah-olah rakyat hanya dijadikan mainan.Menjadikan rakyat yang sejahtera bukanlah permainan seperti kucing-kucingan.
        Sebenarnya solusi yang tepat untuk menyelamatkan APBN Indonesia adalah menaikkan pajak dengan pengelolaan yang tepat sehingga akan mampu mengisi APBN untuk kesejahteraan rakyat.Ini akan mengalami keseimbangan baik dari kacamata pemerintah dan juga rakyat sehingga dengan pengawasan yang tepat, dana pajak tidak akan diselewengkan seperti kasus Gayus supaya anggaran untuk Negara pun tidak dirugikan dan tepat mengenai sasaran.
         Adanya BLT juga kurang tepat untuk rakyat,kalau hanya diberi ikan , rakyat akan kenyang pada hari itu juga,tetapi bila rakyat diberikan kail maka rakyat akan kenyang selamanya.BLT adalah pembodohan untuk rakyat miskin. Efek kenaikan BBM akan berimbas juga kepada bidang transportasi dan makanan.Tarif angkutan akan naik dan harga makanan pun juga naik.Rakyat benar-benar tercekik,apalagi mahasiswa yang notabenenya orangtuanya berpenghasilan pas-pasan atau menengah ke bawah ini menjadi pertimbangan sendiri,semakin sengsara serta akan menanggung pengeluaran begitu banyak karena efek dari kebijakan yang tidak pro rakyat.

    5. pengaruh aspek ketahanan nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
    Aspek Ekonomi
         Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
    Aspek Sosial Budaya
         Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
    Aspek Pertahanan dan Keamanan
       Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Aspek Politik
         Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
    Aspek Ideologi
         Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.



    Daftar Pustaka
    http://nizarrul.blogspot.com/2010/05/ketahanan-nasional.html
    http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20110912010304AATaLiO
    http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bentuk-dan-sistem-ham-di-indonesia/http://www.antaranews.com/berita/287827/tarman-kepercayaan-masyarakat-kepada-media-lebih-tinggi
    http://ilmuwanmuda25.blogspot.com/2012/03/sebuah-analisis-kenaikan-bbm.html
    http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/04/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada.html
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar