A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur
dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan penyempurnaan kurikulum
tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan
Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan
antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan
Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah
tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN).
B. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan
dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional,
dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang
dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta
didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk
pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam
bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum
dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn
berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi
pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu
dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan
di PT.
b.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan
Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
·
Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
·
Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
·
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa:
1.
Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
3.
SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk
dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan
Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
4.
Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
a.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Pancasila
b.
Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
5.
Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
a.
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu
komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum
inti
b.
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap
mahasiswa pada PT
6.
Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
a.
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu
komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum
inti PT di Indonesia
b.
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap
mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
7.
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan
antara lain:
a.
Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat
dipisahkan dari MPK
b.
MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
c.
Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT
untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
8.
Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa
menentukan antara lain:
a.
Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
1.
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
2.
Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
3.
Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
4.
Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
5.
Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
6.
MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia
Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti
luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
7.
Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus
dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku
secara nasional
8.
MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
9.
MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup:
1.
Tujuan Umum
Untuk memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh
bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan
hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai
WNI terdidik dan bertanggung jawab. Agar mahasiswa menguasai dan memahami
berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
D. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Landasan Ilmiah. Dasar
Pemikiran PKN
Setiap warga negara
dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya,
serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu
diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,
nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut
berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Objek Pembahasan PKN
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat
ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek
pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal. Objek material adalah bidang sasaran
yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn
adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun
yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam
kesatuan bangsa dan negara. Objek formal
adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material
tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Objek pembahasan PKn menurut Kep.
Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1.
Pengantar PKn
a.
Hak dan kewajiban warga negara
b.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c.
Demokrasi Indonesia
d.
Hak Asasi Manusia
e.
Wawasan Nusantara
f.
Ketahanan Nasional
g.
Politik dan Strategi Nasional
3. Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) dapat
disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. PKn
bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan
pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin
ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb.
a.
Landasan Hukum
1.
UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31
(1).
2.
UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan
Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3.
UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.
Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum
Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.
E. Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Awal 1979, materi
disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi
Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama
Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan
penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang
bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan
ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata
kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun
kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan
nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi
pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta.
4. Tahun 2001, materi
disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi
demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional,
politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep.
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan
dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan
strategi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar